Ads 468x60px

AD/ART IPI Iran


KEPUTUSAN MUSYAWARAH IKATAN PELAJAR INDONESIA
NOMOR: KEP 01/IPI/VII/2009
TENTANG
ANGGARAN DASAR
 IKATAN PELAJAR INDONESIA
MUSYAWARAH BESAR I IKATAN PELAJAR INDONESIA

Menimbang    : a. Bahwa dengan memperhatikan dari terbentuknya Ikatan Pelajar  Indonesia, maka perlu penyusunan Anggaran Dasar Ikatan Pelajar Indonesia pada musyawarah besar I Ikatan Pelajar Indonesia.
                          b. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut di atas, Musyawarah Besar I Ikatan Pelajar Indonesia perlu mengesahkan anggaran dasar dalam suatu keputusan.
Mengingat       : 1. Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
                          2. Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
                          3. Keputusan Musyawarah Besar Ikatan Pelajar Indonesia nomor 01/MB I-IPI/VII/2009
Memperhatikan        : Hasil permusyawaratan sidang Ikatan Pelajar Indonesia tentang anggaran dasar pada organisasi Ikatan Pelajar Indonesia tanggal 24 juli 2009
MENETAPKAN
Memutuskan
Pertama      : Keputusan musyawarah besar I Ikatan Pelajar Indonesia tentang Anggaran Dasar Ikatan Pelajar Indonesia
Kedua         : Anggaran Dasar Ikatan Pelajar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga         : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan




Presidium I,

Khairuddin Khairi Ali

Ditetapkan di Tehran
Pada tanggal 24 Juli 09
Musyawarah Besar I
Ikatan Pelajar Indonesia
Presidium II,

M. Ghassan Ruhullah




ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR INDONESIA
PEMBUKAAN
Ikatan pelajar Indonesia di Republik Islam Iran menyadari sepenuhnya terhadap kewajiban kami untuk menyukseskan tujuan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata, serta berkeseimbangan antara intelektualitas dan moralitas berdasarkan nilai-nilai keislaman.
Kewajiban tersebut akan berhasil jika para Pelajar Indonesia di Luar Negeri khususnya di Republik Islam Iran mampu meningkatkan kwalitas sumber daya yang dimiliki dalam menghadapi tuntutan dan tantangan bangsa indonesia ke depan di era reformasi ini maupun dalam menghadapi tantangan globalisasi yang tidak terbendung.
Tatanan kehidupan yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, demokratis, keterbukaan serta akademis yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam aplikasi kehidupan. Hal tersebut merupakan ciri kehidupan masyarakat modern menuju indonesia berprestasi. Sejalan dengan tuntutan tersebut Pelajar Indonesia,  di Republik Islam Iran yang terorganisir dalam satu wadah dengan nama Ikatan Pelajar Indonesia. Menyatakan bahwa organisasi ini netral secara politis juga  mandiri dalam menentukan visi, misi dan kebijakan organisasi. Dengan tujuan meningkatkan kualitas, intelektualitas dan kreatifitas anggota.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, dalam Musyawarah Besar Pelajar Indonesia pada tanggal 26 Februari 2010 disetuji untuk menyusun Anggaran Dasar organisasi untuk keberlangsungan wadah ini, yang disusun sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Indonesia disingkat IPI
Pasal 2
Ikatan Pelajar Indonesia ditetapkan pada Musyawarah Besar Ikatan Pelajar Indonesia tanggal 26 Februari 2009 di Tehran, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
(1) Ikatan Pelajar Indonesia adalah organisasi pelajar yang berdomisili di Republik Islam Iran dengan kegiatan dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.
(2) Ikatan Pelajar Indonesia adalah organisasi mandiri yang tidak terikat pada partai politik.
Pasal 4
Organisasi Ikatan Pelajar Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Republik Islam Iran.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Asas organisasi Ikatan Pelajar Indonesia adalah pancasila.
Pasal 6
Tujuan organisasi Ikatan Pelajar Indonesia adalah mewujudkan silaturrahmi pelajar indonesia yang berdomisili di Republik Islam Iran, demi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 7
(a) Tugas pokok Ikatan Pelajar Indonesia adalah membina anggota dalam memperteguh rasa nasionalisme, meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan kreatif di segala bidang serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
(b)  Memperkenalkan Negara dan Budaya Indonesia kepada Masyarakat Iran pada umumnya dan Pelajar Iran pada khususnya.
Pasal 8
Ikatan Pelajar Indonesia berfungsi sebagai wadah untuk mempererat persaudaraan pelaksanaan pokok organisasi sebagaimana pasal 7.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Ikatan Pelajar Indonesia adalah Pelajar Indonesia yang berdomisili di Republik Islam Iran.

BAB V
ORGANISASI DAN UNSUR PELAKSANA
pasal 10
Organisasi Ikatan Pelajar Indonesia bersifat terbuka untuk pelajar Indonesia yang berdomisili di Republik Islam Iran.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Susunan pengurus Ikatan Pelajar Indonesia terdiri dari :
(a)Presiden
(b)Sekretaris Jenderal
(c)      Bendahara

(e)Lembaga Otonom Jurnalistik dan Intelektual

BAB VII
MASA BAKTI
Pasal 12
(1) Masa bakti pengurus adalah satu tahun dari Musyawarah Besar (Mubes) ke Mubes.
(2) Jika dalam kurun waktu masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat satu pasal ini karena satu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya dilakukan pergantian pengurus antar waktu.

BAB VIII
WILAYAH KERJA
Pasal 13
Wilayah kerja pengurus Ikatan Pelajar Indonesia meliputi seluruh wilayah Republik Islam Iran, yang berpusat di Ibu Kota.



BAB IX
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 14
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia adalah pelindung Ikatan Pelajar Indonesia.
Fungsi Pendidikan, Sosial dan Budaya, Fungsi Politik dan Atase Pertahanan Kedutaan Besar Republik Indonesia adalah penasehat Ikatan Pelajar Indonesia.

BAB X
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 15
Pelindung dan penasehat yang termaksud dalam pasal 14 mempunyai tugas dan tanggungjawab:
(a) Mengayomi serta memberi saran dan pertimbangan  bagi organisasi.
(b) Membantu memberikan jalan keluar bagi permasalahan organisasi dan berperan serta dalam membangun citra organisasi yang positif.

BAB XI
MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT
Pasal 16
(1) Musyawarah Besar dan Rapat Ikatan Pelajar Indonesia diselenggarakan bagi seluruh anggota .
(2) Musyawarah besar adalah forum tertinggi organisasi yang berwenang :
(a) Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar.
(b) Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Presiden.
(c) Memilih dan menetapkan Presiden dan
(d) Menetapkan keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat dua pasal ini, dilaksanakan satu tahun sekali.
Pasal 17
(1) Rapat Ikatan Pelajar Indonesia terdiri dari :
(a)    Rapat anggota.
(b)    Rapat kerja.
(2) Rapat anggota adalah antara pengurus dan anggota.
(3) Rapat kerja adalah rapat antara pengurus.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan organisasi Ikatan Pelajar Indonesia diperoleh dari :
(a) Iuran anggota
(b) usaha yang sah dan halal
(c) Sumbangan lain yang tidak terikat

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
(1)   Pembubaran organisasi Ikatan Pelajar Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Mubes Luar Biasa.
(2)   Dalam hal organisasi Ikatan Pelajar Indonesia dibubarkan status kekayaan organisasi ditetapkan dalam Mubes Luar Biasa.
(3)   Pembubaran organisasi dilakukan apabila kepengurusan tidak berjalan selama satu tahun

BAB XIV
LAIN-LAIN
Pasal 20
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga Ikatan Pelajar Indonesia.
(2)   Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh pengurus Ikatan Pelajar Indonesia.

BAB XV
PENUTUP
Pasal 21
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.







Presidium I




Khairuddin Khairi Ali




Ditetapkan di Tehran
Pada tanggal 26 Februari 2010
Musyawarah Besar I
Ikatan Pelajar Indonesia
Presidium II




M. Ghassan Ruhullah
























KEPUTUSAN KETUA PRESIDIUM
IKATAN PELAJAR INDONESIA
NOMOR: KEP 02/IPI/VII/2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
 IKATAN PELAJAR INDONESIA

KETUA PRESIDIUM IKATAN PELAJAR INDONESIA

Menimbang         : a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan organisasi, perlu disusun Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran dari anggaran dasar Ikatan Pelajar Indonesia hasil musyawarah besar I Ikatan Pelajar Indonesia
                                b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan suatu Keputusan
Mengingat            : a. Anggaran Dasar pasal 20 ayat 1 dan 2
Memperhatikan   : Hasil keputusan musyawarah besar I Ikatan Pelajar Indonesia tentang anggaran dasar pada organisasi Ikatan Pelajar Indonesia tanggal 24 juli 2009

MENETAPKAN
Memutuskan
Pertama        : Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Indonesia sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua           : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan




Presidium I



Khairuddin Khairi Ali


Ditetapkan di Tehran
Pada tanggal 26 Februari 2010
Musyawarah Besar I
Ikatan Pelajar Indonesia
Presidium II



M. Ghassan Ruhullah



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUN
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar sebagaimana ditetapkan dalam Musyawarah Besar II Ikatan Pelajar Indonesia no. 02/kep IPI/VII/2009; tanggal 24 juli 2009.

BAB II
KEANGGOTAAN
BAGIAN SATU
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Anggota adalah seluruh Pelajar Indonesia yang berdomisili Di Republik Islam Iran yang mengajukan keanggotaan dan disetujui oleh pengurus Ikatan Pelajar Indonesia.
Pasal 3
Anggota mempunyai hak
a.    Memberikan pendapat dan saran
b.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus
c.    Memperoleh manfaat dan perlindungan dari organisasi
Pasal 4
Anggota mempunyai kewajiban :
a.    Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara
b.    Menjaga persatuan dan kesatuan serta memelihara nama baik organisasi
c.    Mentaati dan melaksanakan ketentuan organisasi
d.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
e.    Memberikan sumbangan tenaga dan pikiran bagi kemajuan organisasi
f.     Membayar iuran


BAGIAN DUA
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a.    Keanggotaan Ikatan Pelajar Indonesia berakhir jika tidak lagi berstatus sebagai pelajar di republik islam iran.
b.    Mengundurkan diri secara tertulis dari keanggotaan.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Susunan pengurus terdiri dari :
a.    Presiden
b.    Sekretaris Jenderal
c.    Bendahara
d.    Lembaga Otonom Seni,Budaya dan Ekonomi
e.    Lembaga Otonom Jurnalistik dan Intelektual
2. Presiden dipilih dari beberapa kandidat yang diajukan oleh masing-masing anggota dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
3. pengurus Ikatan Pelajar Indonesia yang sebagaimana dimaksud ayat huruf b,c,d,e dipilih oleh Deklarator.
4. masing-masing lembaga otonom dapat membentuk sub unit sesuai dengan keperluan.
Pasal 7
(1)   Tugas dan wewenang pengurus Ikatan Pelajar Indonesia
a.    Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga keputusan Musyawarah Besar dan Hasil Rapat Kerja.
b.    Mengevaluasi Pelaksanaan Kebijaksanaan Umum yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh pengurus.
c.    Melakukan pembinaan organisasi dalam bentuk antara lain penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan.


(2) Presiden mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Memimpin organisasi Ikatan Pelajar Indonesia.
b.    Menetapkan kebijakan organisasi sebagaimana digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat.
c.    Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar Ikatan Pelajar Indonesia.
 (3) Sekretaris Jenderal mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Merumuskan Kebijakan Organisasi untuk ditetapkan oleh Presiden.
b.    Mengelola administrasi dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas organisasi.
c.    Mengkoordinasikan dan menginformasikan kegiatan-kegiatan organisasi.
d.    Melaksanakan tugas-tugas lain atas petunjuk Presiden.
e.    Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
f.     Menginvestasikan asset kekayaan organisasi.
(4) Bendahara mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Menarik iuran dari setiap anggota.
b.    mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.    Melaporkan pembukuan keuangan di setiap kegiatan.
 (5) Direktur Lembaga Otonom mempunyai tugas
a.    Memimpin dan membagi tugas di lingkungan bidang masing-masing.
b.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden dalam bentuk pelaksanaan program kerja masing-masing.
c.    Melaporkan tugasnya kepada presiden dalam rapat kerja.

BAB IV
PEMILIHAN PRESIDEN DAN PENGURUS
Pasal 8
a.    Presiden dipilih dalam Musyawarah Besar.
b.    Anggota pengurus lainnya ditetapkan oleh Presiden dan Deklarator.







BAB V
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN,
BAGIAN PERTAMA
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 9
(1)  Jika Presiden karena suatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh Sekjen sebagai pelaksana tugas berdasarkan keputusan rapat pengurus.
(2)  Pergantian jabatan Presiden  sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini berlaku sampai diselenggarakannya musyawarah besar berikutnya.
(3)  Pergantian jabatan Presiden ditetapkan melalui kesepakan pengurus/ anggota secara demokratis dan berpedoman pada AD/ART.

BAGIAN KEDUA
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 10
(1)  Dalam menjalankan tugasnya Presiden Ikatan Pelajar Indonesia bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar.
(2)  Presiden melaporkan kegiatan organisasi sekurang-kurangnya satu kali dalam masa jabatan.

BAB  VI
PELINDUNG DAN PENASEHAT
pasal 11
Pelindung Ikatan Pelajar Indonesia adalah Duta Besar LBBP RI Tehran
Pasal 12
Penasehat Ikatan Pelajar Indonesia Fungsi Pendidikan, Sosial dan Budaya, Fungsi Politik dan Atase Pertahanan KBRI Tehran

BAB VII
MUSYAWARAH, RAPAT, QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
(1)  Musyawarah besar diselenggarakan setiap satu tahun sekali.
(2)  Anggota musyawarah besar adalah seluruh anggota Ikatan Pelajar Indonesia.
(3)  Penanggungjawab mubes adalah Presiden yang sedang menjabat pada saat Musyawarah Besar  diselenggarakan.
Pasal 14
(1) Rapat Ikatan Pelajar Indonesia terdiri dari
(a)  Rapat anggota.
(b)  Rapat kerja.
Pasal 15
(1) Rapat anggota adalah antara pengurus dan anggota.
(2) Rapat kerja adalah rapat antara pengurus.
Pasal 16
(1)  Quorum Musyawarah Besar sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.
(2)  Jika quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak terpenuhi musyawarah ditunda sesuai dengan kebijaksanaan Ketua Sidang.
(3)  Ketentuan ayat 1 dan 2 pasal ini berlaku juga untuk rapat yang tercantum pada pasal 15.

Pasal 17
(1)  Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2)  Jika cara tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak tercapai keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Keputusan malalui pemungutan suara adalah sah jika didukung oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah suara yang hadir.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan organisasi Ikatan Pelajar Indonesia diperoleh dari :
(a) Iuran anggota yang nominalnya ditentukan oleh bendahara.
(b) usaha yang sah dan halal.
(c) Sumbangan lain yang tidak terikat.



BAB IX
LOGO ORGANISASI
Pasal 19



BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 20
(1)  Perubahan anggaran rumah tangga Ikatan Pelajar Indonesia ini dilakukan oleh seluruh anggota Ikatan Pelajar Indonesia jika terdapat hal-hal yang dianggap perlu atau perkembangan keadaan yang memperngaruhi organisasi Ikatan Pelajar Indonesia.
(2)  Jika suatu ketentuan dalam AD dan ART tidak jelas atau menimbulkan perbedaan tafsiran, penyelesaiannya diputusklan oleh seluruh pengurus.
(3)  Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh seluruh pengurus.



Presidium I




Khairuddin Khairi Ali
Presidium II




M. Ghassan Ruhullah









STRUKTUR ORGANISASI

Pelindung                        : Duta Besar LBBP RI Tehran
                                            
Penasehat                       : Fungsi Pendidikan, Sosial dan Budaya KBRI Tehran
  Atase Pertahanan KBRI Tehran
                                               
Presiden                       : Dadan Maula Darmawan     
Sekertaris Jenderal        : Syahrul Maulani         
Bendahara                    : Halimatus Sa’diah
Lembaga Otonom:
Bidang Seni, Budaya     : Muhammad Haekal Joenoes
dan Ekonomi
Bidang Jurnalistik          : Kiki Mikail
dan Intelektual
Anggota                        : Khairuddin Khairi Ali
                                      Sukron Makmun                    
                                      Muhammad Ghassan Ruhullah
                                      Bastian Zulyeno
                                      Indri Maulidya Handayani
                                      Siti Fatimah
                                      Ahmad Baihaki